Senin, 16 November 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 4799
(Foto: Devi Lusianawati)
Sebanyak 2.241 orang terlantar dipulangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke daerah asalnya selama periode Januari hingga Oktober 2015. Orang terlantar tersebut merupakan pendatang tidak bisa pulang dengan berbagai alasan.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta, Djafar Mukhlisin mengatakan, para pendatang tersebut biasanya adalah orang yang ingin mencari kerja di Ibukota, namun tak kunjung mendapat pekerjaan. Akhirnya, tidak lagi punya ongkos pulang.
"Itu yang sering dialami mereka. Mereka berfikir, di Jakarta ini enak, banyak lapangan pekerjaan, namun saat sampai di sini kondisinya beda," ujarnya, Senin (16/11).
Menurut Djafar, memulangkan orang terlantar di Jakarta merupakan amanah dari Peraturan Gubernur (Pergub) No 126 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Orang Terlantar. Selain itu, langkah tersebut juga untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta.
"
Ini kita pulangkan sebelum mereka menjadi PMKS di Jakarta, itu akan lebih sulit buat kita ," tandas Djafar.