Rabu, 07 Mei 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 9715
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Buku akta nikah yang merupakan bukti pernikahan sah menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ternyata banyak dipalsukan di Jakarta Timur. Biasanya terbongkarnya jika buku nikah itu palsu, saat sang orangtua akan mengurus akta kelahiran anaknya di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur.
Kasudin Dukcapil Jakarta Timur, Abdul Haris mengakui, di wilayahnya memang banyak beredar buku nikah palsu. Menurutnya, wilayah yang paling rawan peredaran buku nikah palsu ada di Kecamatan Matraman.
"Saya yang periksa sendiri datanya, ternyata memang buku nikahnya palsu. Pemalsuan ini ditemukan saat saya membolak-balik berkas warga yang ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Saat saya baca banyak yang janggal," ujar Abdul Haris, Rabu (7/5).
Dari pengalamannya, Haris mencontohkan buku nikah palsu itu, saat dilihat kelahiran pria tahun 1969, sementara wanitanya tahun 1990. Selain itu, dari foto di buku nikah juga terlihat ganjil, karena wajahnya sama sekali tidak serasi.
"Saya lihat fotonya, mereka terlihat seperti majikan dan pembantu. Saya suruh mereka lampirkan buku nikah yang asli. Dari situ baru ketahuan," tukas Haris.
Selain itu, untuk memastikan keaslian buku nikah, dia mengeceknya melalui hologramnya. "Setelah diperiksa, ternyata hologramnya kasar. Tidak seperti hologram surat nikah asli yang halus," tandasnya. Atas temuan itu, dia langsung meminta klarifikasi ke KUA setempat.
Kejadian yang sama juga ditemukan di Kecamatan Duren Sawit. Seorang warga mengurus akta anaknya menggunakan buku nikah yang meragukan. Buku nikahnya dikeluarkan dari Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
“Saat saya tanya nikahnya dimana, Duren Sawit katanya. Pestanya, Duren Sawit juga. Tetapi surat nikahnya dikeluarkan oleh Pondok Melati. Mana ada ketentuan seperti itu," tanyanya.