Kamis, 12 November 2015 Reporter: Septradi Setiawan Editor: Widodo Bogiarto 2514
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air dan bahu jalan di Jalan Pengukiran Raya, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, akan ditertibkan.
"Di lokasi tersebut ada tukang kambing, nasi uduk dan penjual minuman. Kita akan tertibkan karena mereka berjualan di atas saluran air dan memakan bahu jalan," kata Tri Prasetyo Utomo, Lurah Pekojan, Kamis (12/11).
Menurut Tri, dalam penertiban yang akan digelar dalam waktu dekat, akan dikerakan
50 personel gabungan, yang terdiri dari Satpol PP Kelurahan Pekojan, Badan Pembina Masyarakat (Binmas) dan Badan Pembina Desa (Babinsa).
"Kami juga libatkan 20 petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) untuk membantu petugas Satpol PP dalam pengangkatan puing dan barang-barang," ujar Tri.