Rabu, 11 November 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 5406
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 45 motor yang terparkir di Jalan Elok VIII, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diangkut petugas gabungan. Sementara 80 unit lainnya langsung dilakukan tilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Lurah Pondok Pinang, Hendi Nopriyadi mengatakan, penertiban parkir liar ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga perumahan yang terganggu. Sebab akses jalan untuk masuk ke kompleks menjadi lebih sempit dengan adanya parkir motor hingga tiga lapis.
"Sudah beberapa kali ditertibkan, tapi masih banyak pekerja di mal yang memarkir motornya di sini. Sementara ini jalan akses warga ke rumahnya," ujarnya, Rabu (11/11).
Dari pantauan Beritajakarta.com, lebih dari 50 petugas gabungan Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Polisi dan TNI dilibatkan dalam penertiban ini. Motor-motor yang tidak diketahui pemiliknya langsung diangkut ke atas truk Satpol PP. Sementara motor yang diketahui pemiliknya, langsung ditilang oleh petugas dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Rahma (19) salah satu karyawan di mal tersebut mengakui telah melanggar. Namun hal itu karena untuk parkir di parkiran mal, lebih mahal dibanding di luar.
"Iya tahu sih di sini tidak boleh parkir, tapi seharian Rp 8 ribu. Soalnya parkir yang di dalam khusus member, mahal untuk langganannya," tandasnya.
Untuk motor-motor yang diangkut, langsung dibawa ke Kantor Kelurahan Pondok Pinang
. Untuk pemilik yang akan mengambil, terlebih dahulu mengurus sanksi tilang dan membuat pernyataan.