Senin, 09 November 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 2369
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Penertiban yang digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara di sekitar Terminal Tanjung Priok, Senin (9/11), berlangsung ricuh. Seorang pemilik truk, Maria (41), menolak diberhentikan petugas untuk diperiksa surat-surat kendaraannya. Bahkan ia sempat memarahi petugas dengan kata-kata kasar.
"Apa-apaan ini. Seenaknya nyetop mobil saya. Saya cari makan malah disetop-setop," teriak Maria.
Truk milik Maria yang bernomor polisi B 9203 UYZ diketahui sedang membawa pasir. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata Keterangan Izin Usaha (KIU) serta STNK mobilnya dikeluarkan Pemkot Bekasi.
"Ini melanggar. Kalau kegiatan ibu di Jakarta, harusnya surat-surat itu dikeluarkan Pemprov DKI atau Pemkot Jakarta Utara," kata Dandung Junarto, Komandan Regu I Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara.
Dandung mengatakan, agar truk milik Maria tetap bisa beroperasi di Jakarta, ia diminta segera mengurus KIU di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. "Kalau masuk Jakarta, ya ibu harus buat surat-surat baru," terangnya.
Dandung menegaskan, pihaknya telah mewanti-wanti agar petugas di lapangan tidak terlibat praktik pungutan liar (pungli). "Kalau ada seperti itu, silahkan lapor ke kita atau polisi," tukasnya.
Dandung menambahkan, dalam penertiban kali ini pihaknya mengerahkan 35 personel dan 15 personel TNI dan Polri.