Senin, 09 November 2015 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 5998
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 168/2014 tentang penyampaian program kerja melalui aplikasi Qlue, minimal tiga hari sekali kepada Ketua RT dan RW.
Asisten Tata Pemerintahan Kepulauan Seribu, Eko Suroyo mengatakan, dasar laporan melalui aplikasi Qlue tersebut akan dipergunakan oleh lurah.
"Ketua RT maupun RW wajib melaporkan kegiatannya minimal tiga hari sekali melalui aplikasi Qlue itu," ujar Eko, Senin (9/11).
Eko menambahkan, pada sosialisasi ini para ketua RT dan RW diberikan pelatihan cara mengaktifkan dan mengopersionalkan aplikasi Qlue, melalui ponsel android dan
iPhone."Nantinya sosialisasi juga akan dilakukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), terkait kecepatan dalam merespon persoalan yang dilaporkan masyarakat, karena itu masuk penilaian atau ranking," tandas Eko.