Jumat, 06 November 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 6173
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Puluhan odong-odong yang beroperasi di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara dihalau petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara.
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Anthon Parura mengatakan, penghalauan dilakukan lantaran angkutan tersebut tidak memenuhi standar moda transportasi umum.
“
Keberadaan odong-odong melanggar undang-undang lalu lintas dan sangat membahayakan bagi penumpang hingga kami halau ,” ujar Anthon, Jumat (6/11).Selama ini, kata Anton, odong-odong berupa motor beroda tiga fungsinya sebenarnya untuk mengangkut barang, tapi dimodifikasi untuk mengangkut orang yang jumlahnya sekitar 30-an yang beroperasi di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Bahkan, odong-odong tersebut masuk dan ngetem di dalam kawasan Dermaga Kali Adem yang merupakan dermaga untuk menyeberang ke Pulau Seribu.
Namun, lanjut Anthon, pihaknya belum dapat bertindak tegas dengan cara mengempesi ban atau menilang pengemudi odong-odong, tapi hanya menghalau demi menjaga terjadinya benturan.
“Ke depan kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu kalau odong-odong bukan moda transportasi mengangkut penumpang karena sangat membahayakan. Tapi, setelah sosialisasi bila juga tidak diindahkan maka tidak menutup kemungkinan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandas Anthon.