Senin, 02 November 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 2893
(Foto: Nurito)
Sebanyak 28 angkutan umum terjaring razia gabungan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (2/11). Umumnya, kendaraan yang terjaring tidak dilengkapi surat dan tak lain operasi.
Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, dari 28 kendaraan yang terjaring, 22 kendaaraan ditilang dan enam lainnya dikandangkan.
“Ada enam angkutan yang kita kandangkan karena surat-surat kendaraannya tidak ada. Kalaupun ada sudah tidak berlaku lagi. Biasanya kita kandangkan selama dua minggu, dengan catatan pemiliknya segera mengurus surat-surat yang mati,” ujar Bernad.
Di antara angkutan umum yang dikandangkan petugas adalah bus sedang Sulih jurusan Kampung Rambutan-Bogor bernopol F 7591 F yang surat-suratnya mati.
Sarah (40), sopir taksi yang ditilang, sempat melakukan protes kepada petugas karena telah membayar uang pangkalan kepada oknum petugas.
“Harusnya yang punya pangkalan ditangkap juga. Saya bersama sopir taksi lainnya mangkal di sini tuh bayar, tidak gratis,” ujar Sarah.