Senin, 02 November 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5026
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melakukan perlawanan atas status hukum lapangan sepak bola Hek, Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan melayangkan gugatan melalui Lurah Kramat Jati sebagai pihak ketiga (Derden Verzet).
Selain melakukan gugatan perlawanan melalui pihak ketiga, Suku Dinas Olahraga dan Pemuda (Sudin Orda) Jakarta Timur juga sudah malayangkan laporan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Timur, terkait perusakan beberapa bagian pagar.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu mengatakan, secara tahapan pihaknya sudah melakukan gugatan terhadap lahan seluas 7.200 meter persegi tersebut. Saat ini, kata Sri, pihak pengadilan tengah mencari penggugat prinsipal lahan.
"Saat ini pengadilan tengah mencari penggugatnya. Selain itu, Suku Dinas Olahraga dan Pemuda Jakarta Timur pun sudah melaporkan penjebolan pagar," ujarnya, Senin (2/11).
Sri menambahkan, pelaporan Sudin Orda ke Polres Jakarta Timur, karena berdasarkan informasi yang didapat, lahan tersebut akan dijadikan lapangan parkir truk.
Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Hukum, Biro Hukum DKI Jakarta, Sulafide Sihite menambahkan, gugatan perlawanan melalui pihak ketiga itu dilakukan, karena eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/9) lalu ,dinilai tidak sesuai ketentuan.
"Dasar kita adalah lahan tersebut merupakan girik tanah desa, sehingga lahan tersebut seharusnya milik pemerintah. Sedangkan gugatan mereka hanya didasarkan Eigendom Verbonding," tandas Sulafide.