Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

Senin, 02 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3894

 Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

(Foto: Ilustrasi)

Peraturan gubernur (Pergub) nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka sesuai dengan undang-undang. Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum, juga terdapat larangan melakukan unjuk rasa di kawasan Istana.

Menurut saya nggak ada yang menyimpang dari undang-undang nomor 9 tahun 1998. Mesti hargain orang lain dong itu

"Menurut saya nggak ada yang menyimpang dari undang-undang nomor 9 tahun 1998. Mesti hargain orang lain dong itu," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11).

Basuki mengatakan, dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai lokasi mana saja yang boleh atau tidak untuk menyatakan pendapat. Kawasan Istana merupakan yang tidak diperbolehkan. Selain itu juga pada hari besar, juga dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa.

"Bukan saya ngelarang di istana loh, justru undang-undang yang dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi itu mencantumkan tidak boleh demo di istana sebetulnya. Malah nggak boleh demo di hari besar. Jadi semua jelas," ucapnya.

Menurut Basuki, undang-undang tersebut juga menjadi dasar dalam pembuatan Pergub nomor 228 Tahun 2015. "Undang-undang itu kan yang bikin orang-orang reformis yang hebat-hebat dulu, nggak ada yang menyimpang dari undang-undang, itu saja dasarnya," katanya.

Dalam pergub yang dibuat oleh Basuki, hanya ada tiga lokasi yang boleh untuk berunjukrasa. Ketiga lokasi tersebut yakni yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan Silang Selatan Monas. Waktu demonstrasi pun diatur dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Sementara untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

BERITA TERKAIT
Basuki Atur Demo Hanya Bisa Digelar di Tiga Lokasi

Ini Tiga Lokasi Demo yang Diperbolehkan di Jakarta

Jumat, 30 Oktober 2015 8688

demo buruh

Demo Buruh di Depan Istana Dibubarkan Paksa

Jumat, 30 Oktober 2015 5601

 Disnakertrans Jamin Pembatasan Lokasi Unjuk Tak Halangi Aspirasi Pendemo

Disnakertrans Jamin Pembatasan Lokasi Unjuk Tak Halangi Aspirasi Pendemo

Jumat, 30 Oktober 2015 1159

 Sudin Damkar Jakarta Pusat Kembali Fasilitasi Air Wudu di Monas

Dua Unit Mobil Damkar Disiapkan untuk Pendemo Wudhu

Jumat, 30 Oktober 2015 7015

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks