Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhy Tristanto 10067
(Foto: Istimewa)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudin Hubtrans) Jakarta Selatan, akan merekomendasikan pencabutan izin trayek Bus Koantas Bima 102 jurusan Ciputat - Tanah Abang.
Rekomendasi ini akan diajukan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Koantas Bima tersebut dengan pengendara sepeda motor di Jalan Radio Dalam Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa ini, pengendara sepeda motor dikabarkan meninggal dunia.
Kepala Sudin Dishubtrans Jakarta Selatan, Priyanto mengatakan, belum mengetahui peristiwa tersebut, namun jika ada korban hingga meninggal dunia, maka pihaknya akan merekomendasikan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk mencabut izinnya.
"Kalau korban meninggal dunia, kami akan rekomendasikan ke dinas untuk dicabut izinnya, sebab kewenangannya ada di sana," kata Priyanto, Jumat (30/10).
Dikatakan Priyanto, pihaknya rutin menggelar razia kendaraan umum di sejumlah terminal dengan melibatkan Kepolisian serta dinas terkait.
"Tahun depan kami akan gelar program sosialisasi kepada pengemudi dan operator angkutan umum," tandas Priyanto..
Sebelumnya, sebuah bus Koantas Bima 102 jurusan Ciputat - Tanah Abang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan showroom Toyota, akibatnya korban yang diketahui bernama Rizal Rizaldi (22) meninggal di lokasi kejadian.