Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 3983
(Foto: doc)
Program perekaman KTP elektronik atau E-KTP di Jakarta Pusat terus dipercepat. Hingga akhir Oktober, dari 1.123.513 warga di Jakarta Pusat, sebanyak 99.704 warga diantaranya belum melakukan perekaman.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Warisih mengimbau warga yang belum melakukan perekaman E-KTP agar segera mendatangi kantor kelurahan masing-masing dengan membawa surat pengantar dari RT/RW.
"Ini merupakan tuntutan dari instansi-instansi lain yang menginginkan KTP elektronik. Jangan sampai kita kesulitan saat akan mengurus dokumen hanya karena KTP kita masih yang lama," kata Warisih, Jumat (30/10).
Warisih menambahkan, perekaman akan dilakukan hingga 31 Desember mendatang. Pasalnya, apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka warga harus melakukan pendataan ulang.