Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 4184
(Foto: doc)
Program perekaman KTP elektronik atau E-KTP di Jakarta Pusat terus dipercepat. Hingga akhir Oktober, dari 1.123.513 warga di Jakarta Pusat, sebanyak 99.704 warga diantaranya belum melakukan perekaman.
Ini merupakan tuntutan dari instansi-instansi lain yang menginginkan KTP elektronik
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Warisih mengimbau warga yang belum melakukan perekaman E-KTP agar segera mendatangi kantor kelurahan masing-masing dengan membawa surat pengantar dari RT/RW.
"Ini merupakan tuntutan dari instansi-instansi lain yang menginginkan KTP elektronik. Jangan sampai kita kesulitan saat akan mengurus dokumen hanya karena KTP kita masih yang lama," kata Warisih, Jumat (30/10).
Warisih menambahkan, perekaman akan dilakukan hingga 31 Desember mendatang. Pasalnya, apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka warga harus melakukan pendataan ulang.