Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 4421
(Foto: Izzudin)
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi akhirnya memperbolehkan pedagang emas berjualan di lokasi binaan (lokbin) Bintaro di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pasalnya, pedagang emas yang berjualan di lokbin tersebut berkadar emas rendah, yakni di bawah 40 persen. Sebelumnya, mereka telah mendapatkan peringatan dan dilarang berjualan di lokbin tersebut.
"Pedagang emas ternyata menjual emas yang kadarnya rendah, hanya 40 persen," kata Irwandi, Jumat (30/10).
Lebih lanjut, terkait Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 yang telah dilayangkan, menurut Irwandi, sudah dievaluasi. "Setelah dievaluasi ternyata pedagangnya masih layak sebagai pedagang UKM (Usaha Kecil Menengah)," tandasnya.