Kamis, 29 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4643
(Foto: doc)
Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah antisipatif mengenai pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara swakelola.
Langkah yang disiapkan di antaranya penganggaran dan penyediaan tenaga kerja. Bahkan, jika swakelola benar-benar terealisasi, Pemprov DKI Jakarta berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membicarakan ulang MoU Comunity Development.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kemungkinan terputusnya kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya. Potensi pemutusan kontrak selama 15 tahun tersebut disebabkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pengelola tidak sesuai kontrak.
"Saat ini kita sudah berikan SP1. Kelanjutannya masih menunggu realisasi. Bila sampai SP3 dengan tenggat waktu 105 hari setelah SP1 belum juga dipenuhi terpaksa kita putus," ujarnya, Kamis (29/10).
Dikatakan Isnawa, pihaknya sudah melaporkan kemungkinan tersebut ke Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, sebagai antisipasi pihaknya telah menyampaikan kebutuhan penganggaran dalam pengelolaan.
"Saya harus mempersiapkan personel, yang kerja di situ 444 orang kan harus digaji. Kemudian saya harus siapkan sarana prasarana, truk, alat berat. Pokoknya menggerakkan supaya TPST Bantargebang terus berjalan," katanya.
Selain anggaran rutin operasional, lanjut Isnawa, koordinasi dengan Pemkot Bekasi akan dilakukan. Sebab, seperti saat pengelolaan oleh swasta, pihaknya berkewajiban menyiapkan anggaran community development (CD).
"Kan tercantum di MoU harus bayar CD 20 persen yang selama ini dibayar pengelola. Itu harus ada pembicaraan lebih lanjut," ucapnya.
Ditambahkan Isnawa, terkait anggaran CD tersebut pun sudah dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta. Dari pembicaraan yang dilakukan, Gubernur sudah menyetujui dan anggaran CD langsung dimasukkan ke kas APBD Kota Bekasi.