Jumat, 23 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4365
(Foto: doc)
Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar parkir liar, Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan nominal denda bagi pengendara yang terjaring razia. Usulan kenaikkan denda parkir liar tersebut sudah diusulkan ke Badan Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.
Salah satu lokasi rawan parkir liar yakni kawasan Roxy di Kelurahan Cideng, Gambir Jakarta Pusat. Meski berulangkali ditertibkan, kawasan tersebut tetap digunakan untuk parkir liar. Kondisi jelas membuat arus lalu lintas terhambat.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Yansyah mengatakan, selama ini para pengendara yang terjaring parkir liar di kawasan Roxy kisaran Rp 10 ribu-Rp 20 ribu. Ke depan denda parkir liar akan ditingkatkan menjadi Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.
"Ngangkutnya pakai tenaga tujuh petugas, eh denda cuma Rp 10 ribu, cape deh. Saya sudah koordinasi agar denda ditingkatkan dan kemarin sudah disampaikan kepada BPKAD," kata Andri di Balai Kota, Jumat (23/10).
Menurut Andri, peningkatan besaran denda tersebut diharapkan akan memberi efek jera pada pemilik kendaraan untuk tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
"Niat saya bukan untuk memaksa orang untuk bayar, tetapi biar ada efek jera. Payungnya sudah ada, kendaraan roda tiga, roda empat, roda dua, dan lain-lain itu yang mau kita usulkan besaran sanksinya berapa," tegas Andri.