Selasa, 20 Oktober 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 7725
(Foto: doc)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, periode Januari-Oktober sudah melayani pemohon 2.501 berkas perizinan.
Kepala Satuan Pelaksana Tugas Kantor PTSP Kecamatan Tebet, Rafli Sofyan mengatakan, pelayanan terbanyak pemohon mengenai perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyelenggaraan reklame.
"Terbanyak pelayanan SIUP, saat ini masih mendominasi pelayanan di Kantor PTSP Kecamatan Tebet," kata Rafli, Selasa (20/10).
Rafli menegaskan, seluruh pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan kalau ada pegawai yang ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) akan langsung ditindak.