Selasa, 20 Oktober 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 26068
(Foto: doc)
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menerapkan penambahan jam kerja bagi seluruh pegawai guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melakukan perekaman data kependudukan atau KTP elektronik (E-KTP).
Penambahan jam kerja pelayanan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2015 tentang Verifikasi Data Penduduk Wajib KTP yang Belum Melakukan Perekaman KTP Elektronik.
“Serta instruksi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penambahan Jam Kerja Waktu Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP elektronik di Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan pelayanan masyarakat bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” kata M Hatta, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, Selasa (20/10).
Hatta mengatakan, penambahan jam kerja pelayanan perekaman KTP elektronik mulai dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober hingga 31 Desember 2015.
“Penambahan jam kerja pelayanan untuk perekamanan data administrasi kependudukan dan catatan sipil ini diberlakukan di 56 kelurahan di Jakarta Barat,” ujar Hatta.
Hatta mengungkapkan, penambahan jam kerja bagi PNS Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat mulai Senin hingga Jumat pukul 07.30-18.00.
“Sedangkan pelayanan kependudukan pada hari Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 12.00,” terang Hatta.
Hatta menambahkan, sejak diberlakukan penambahan jam kerja, sebanyak 5.107 warga di Jakarta Barat telah merekam data kependudukan. .
“Kami menargetkan perekaman KTP elektronik di Jakarta Barat hingga akhir Desember 2015 dapat terealisasi 100 persen,” tandas Hatta.