Selasa, 20 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3173
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyebutkan, pembayaran rupiah per kilometer untuk angkutan umum di I
bukota telah masuk dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, LKPP telah menentukan besaran rupiah per kilo meter. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa melakukan revitalisasi angkutan umum tanpa melakukan lelang. "Saat ini rupiah per kilometer sudah diakomodir di LKPP," kata Andri, Selasa (20/20).
Menurut Andri, pengusaha angkutan umum bisa segera melakukan revitalisasi dengan adanya kebijakan ini. Pembayaran rupiah per kilometer ini telah memasukan beberapa unsur seperti gaji sopir, perawatan kendaraan, serta lainnya. "Nilainya bisa dilihat di LKPP," ucapnya.
Dikatakan Andri, dengan sudah masuknya rupiah per kilometer di LKPP, nantinya sopir tidak perlu lagi mengetem atau menunggu penumpang. Karena justru yang akan dibayar adalah hitungan rupiah per kilometer. Sehingga tidak terpaku pada jumlah penumpang yang naik.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini bisa mengurangi kemacetan di Ibukota. Karena tidak ada lagi angkutan umum yang ngetem sembarangan. "Ini adalah langkah untuk mengurangi kemacetan di Ibukota," katanya.
Nantinya, bus ukuran sedang, yang diremajakan nantinya akan diganti dengan bus tunggal. Sehingga secara perlahan bus ukuran sedang akan dihilangkan.