Senin, 19 Oktober 2015 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2367
(Foto: Nurito)
Sebanyak 35 angkutan umum terjaring razia petugas gabungan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 28 angkutan ditilang dan tujuh lainya dikandangkan lantaran tak memiliki surat-surat kendaraan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, razia ini melibatkan 80 petugas gabungan dari unsur Sudinhubtrans Jakarta Timur, UPT Terminal, Garnisun dan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas).
"Razia kami gelar, karena di Terminal Kampung Rambutan ini masih banyak angkutan umum yang melanggar peraturan," ujar Bernard, Senin (19/10).
Bernard memaparkan, dari razia ini ada tujuh angkutan umum yang ditindak karena masa berlaku surat kendaraannya sudah kadaluarsa. Tujuh angkutan itu antara lain, Bus Primajasa, Bus Mayasari Bakti, dua Bus Agra Mas, Rukun Jaya dan dua angkutan kota.
"Seluruh angkutan yang kita kandangkan itu langsung dibawa ke Terminal Barang dan Pool Pulogebang. Biasanya kita setop operasi sampai dua bulan," kata Bernad.
Pemilik angkutan yang dikandangkan, jelas Bernard, diwajibkan mengurus surat-surat kendaraan yang telaah habis masa berlakunya.
Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Anggiat Banjar Nahor menambahkan, banyaknya kendaraan yang terjaring razia menunjukkan bahwa keselamatan pengguna angkutan umum terancam, karena kondisi angkutan umum yang sudah tak layak beroperasi.
"Adanya 35 angkutan umum yang terjaring, menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan tidak laik operasi namun masih keliaran. Tentu ini harus ditindak karena sangat membuat tidak nyaman penumpangnya," tandas Nahor.