Kamis, 15 Oktober 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 3642
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Penertiban 22 bangunan di jalan inspeksi Kalimalang, Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, terpaksa dihentikan sementara karena pemilik bangunan melakukan perlawanan.
Pemilik bangunan yang mengaku sudah 38 tahun menempati lahan sengketa milik PT Tribharata ini, meminta untuk dilakukan negosiasi ulang dengan pihak terkait.
Camat Makasar, Ari Sonjaya mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi, lalu menyusul dilayangkannya surat peringatan (SP).
"Kita melakukan kegiatan penegakan peraturan perundang-undangan. Semua tahapan sudah kami lakukan, mulai dari mediasi, sosialisasi hingga melayangkan surat peringatan," ujar Ari, Kamis (25/10).
Dijelaskan Ari, lahan yang disengketakan ini sebenarnya milik PT Tribharata sesuai sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sudah dimenangkan oleh pengadilan.
"Yang masih diakui BPN adalah seritfikat atas nama Tribharata. Dari 1997 yang bersangkutan menunggu putusan pengadilan, jadi sampai dengan tahun 2005 putusan pengadilan dimenangkan oleh PT Tribharata, tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa memanfaatkan lahan itu," beber Ari.
Tetapi saat di lapangan pemilik lahan dan sejumlah oknum pembela pemilik lahan bersikeras untuk menunda penertiban pada hari ini.
"Sesuai kesepakatan dengan Kapolres Jakarta Timur dan pihak-pihak terkait, akan dilakukan negosiasi ulang," tandas Ari.