Sistem Pembayaran Honor RT/RW akan Diubah

Rabu, 14 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 36805

Sistem Pembayaran Honor RT/RW akan Diubah

(Foto: Reza Hapiz)

Sistem pembayaran honor bagi para ketua RT/RW di Ibukota akan diubah. Jika sebelumnya pembayaran honor dilakukan secara gelondongan, ke depan pembayaran honor akan dihitung sesuai dengan laporan para ketua RT/RW yang disampaikan via aplikasi Qlue.

Nggak dihapus, tapi saya ubah gajinya jadi kewajiban. Sekarang lagi disiapin aturannya

Dengan begitu, bagi ketua RT/RW yang rajin menyampaikan laporannya akan mendapatkan honor secara maksimal. Saat ini, aturan baru pembayaran honor tersebut tengah digodok dan diharapkan sudah bisa diterapkan sebelum akhir tahun. 

"Ketua RT/RW kan ada gaji operasional, sekarang kita nggak mau kasih gelondongan misalnya Rp 900 ribu. Kita terjemahin menjadi setiap laporan. Nanti hasilnya sama," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Rabu (14/10).

Dikatakan Ahok, sapaan akrabnya, untuk satu laporan yang disampaikan ketua RT via aplikasi Qlue akan mendapatkan Rp 10 ribu. Nantinya, para ketua RT diwajibkan menyampaikan laporan via Qlue sebanyak tiga kali setiap harinya untuk mendapatkan honor maksimal. Sedangkan bagi ketua RW akan mendapatkan Rp 12.500 untuk satu laporan.

"Sehari tiga laporan. Sejuta lebih lah mereka punya uang operasional," katanya.

Ditegaskan Ahok, dirinya tidak akan menghapus uang operasional RT/RW. Hanya saja, kebijakan pembayarannya yang akan diubah.

Dengan cara ini, sambung Ahok, juga bisa menjadi bahan evaluasi. Jika tidak aktif dalam melaporkan keadaan lingkungan, lurah memiliki kewenangan memecat ketua RT/RW tersebut.

"Nggak dihapus, tapi saya ubah gajinya jadi kewajiban. Sekarang lagi disiapin aturannya, kalau nggak bulan ini, ya tahun depan (berlaku -red)," ucapnya.

Tak hanya evaluasi bagi ketua RT/RW, dengan cara ini juga sekaligus bisa dijadikan penilaian untuk kinerja lurah/camat. Sebab, jika banyak laporan yang tidak ditanggapi, maka luran/camat akan mendapatkan nilai merah dan terancam demosi.

 

BERITA TERKAIT
RT/RW Dilarang Sewakan Lapak PKL

Basuki: RT/RW Dilarang Sewakan Lapak PKL

Jumat, 09 Oktober 2015 12949

 Pengurus RT/RW Di Jaktim Disosialisasi Pencegahan Perdagangan Orang

Pengurus RT/RW Harus Bisa Cegah Perdagangan Manusia

Selasa, 13 Oktober 2015 14043

PHL Menteng Sudah Digaji Sesuai Aturan

Pembayaran Honor PHL Kecamatan Menteng Sesuai Prosedur

Kamis, 01 Oktober 2015 13689

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307243

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks