Jumat, 09 Oktober 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 3423
(Foto: Rudi Hermawan)
Dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, puluhan gerobak pedagang kaki lima (PKL) kuliner yang menempati trotoar di Jalan Melawai 13, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan ditertibkan.
Camat Kebayoran Baru, Edy Suherman mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait rencana penertiban gerobak PKL di Jalan Melawai 13. Para PKL diminta untuk pindah dan tidak lagi berjualan di areal fasilitas umum.
"
Itu memang sudah kami rencanakan. Akan kami tertibkan bulan ini juga ," kata Edy, Jumat (9/10).Edy mengusulkan kepada Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan agar mereka dijadikan PKL binaan.