Rabu, 07 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 2536
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Dinilai telah mengganggu ketertiban umum, sebanyak 15 gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Jalan Pluit Raya, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (7/10), ditertibkan petugas Satpol PP.
Kepala Satgaspol PP Kecamatan Penjaringan, Pardomuan Panjaitan mengatakan, keberadaan gerobak PKL di kawasan itu selama ini kerap menimbulkan kemacetan. Selain mereka juga telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"
Dalam penertiban ini kami kerahkan 20 personel dan dua unit truk untuk mengangkut belasan gerobak ," kata Pardomuan.Pardomuan mengungkapkan, pihaknya telah berkali-kali melakukan penertiban, namun para PKL tetap membandel. Menurutnya, penertiban PKL ini sesuai instruksi Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko, yang mengharapkan wilayahnya tertib serta bebas dari PKL liar.
Ke depan, pihaknya akan melakukan PKL di sejumlah titik rawan lainnya, seperti di jalan inspeksi Kali Intan.