Selasa, 06 Oktober 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 3174
(Foto: Izzudin)
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, diketahui
sebanyak 20 gedung di Jakarta Selatan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.Kepala Seksi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Hesti Utami mengatakan, pemeriksaan dan pengujian proteksi gedung rutin dilakukan setahun sekali.
"Untuk pemeriksaan dilakukan sesuai periode masa berkala," katanya, Selasa (6/10).
Dikatakan Hesti, para pemilik gedung mulai respon untuk diperiksa keselamatan gedungnya. "Para pemilik gedung sudah banyak yang minta untuk diperiksa proteksi keselamatan gedungnya," ujar Hesti.
Ditambahkan Hesti, untuk gedung yang tidak memiliki proteksi keselamatan kebakaran akan disegel. "Gedung itu, jika tidak ada perbaikan keselamatan kebakaran akan diberikan peringatan," tandasnya.