Selasa, 06 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 8661
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 190 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Kontrak Perorangan dan Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
?Ingub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menambahkan iuran serta membayarkan iuran tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan secara berkala.
Melalui Ingub tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diharuskan untuk mendaftarkan PTT, pegawai kontrak dan PPSU menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mereka juga diminta menginput iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dalam perencanaan anggaran tahu?n 2016.
"Kita ingin seluruh Pekerja Harian Lepas (PHL) atau PPSU bukan hanya digratiskan naik bus Transjakarta, tapi juga punya BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (6/10).
Basuki berharap, dengan diberikannya BPJS ini, masa depan para pegawai lepas tersebut bisa memiliki jaminan dalam bekerja.?? Sehingga ketika terjadi suatu musibah, ada jaminan yang bisa diberikan kepada keluarga mereka.
"Karena kita tidak tahu takdir dan kecelakaan nantinya. Ketika terjadi sesuatu yang buruk, minimal ada warisan yang bisa ditinggalkan ke anak-cucu mereka. Konsepnya seperti itu," jelas Basuki.
Basuki menginginkan, seluruh pekerja kontrak ataupun pekerja lepas yang bekerja di Pemprov DKI, harus mempunyai BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja dengan diterbitkannya ingub ini.
"Semua yang berkontrak individual? harus memiliki BPJS," tandas Basuki.