Senin, 12 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 7904
(Foto: Ilustrasi)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengurangi alokasi anggaran kas kecil (petty cash) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Dana cadangan untuk pembayaran pengeluaraan rutin dengan nominal relatif kecil yang dialokasikan kepada SKPD atau UKPD yang bisa diambil tunai, dikurangi jumlahnya dari Rp 25 juta menjadi Rp 2,5 juta per hari.
"Dana petty cash Rp 25 juta ini banyak dimainkan. Ada yang narik kontan pakai delapan lembar cek dalam satu bank. Makanya perlu kita batasi," kata Basuki saat memimpin rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (12/10).
Basuki meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah segera membuatkan Intruksi Gubernur (Ingub) terkait pembatasan penarikan tunai petty cash di atas Rp 2,5 juta.
"Pak Sekda, hari ini tolong dibuatkan Ingubnya. Tarik kontan petty cash sudah tidak bisa lagi Rp 25 juta, tapi maksimal Rp 2,5 juta," serunya.
Mantan Bupati Belitung Timur mengungkapkan, selama ini dana petty cash yang dialokasikan ke SKPD maupun UKPD DKI kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan sampai ada yang menarik tunai sebanyak delapan kali di Bank DKI dengan nilai Rp 400 juta.
"Karena itu harus diputuskan, Jakarta tarik tunai maksimal Rp 2,5 juta," tandas Basuki.