Minggu, 11 Oktober 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 3202
(Foto: Izzudin)
Mengantisipasi penyebaran penyakit rabies melalui hewan, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, setiap hari rata-rata melakukan vaksinasi terhadap 150 ekor hewan, seperti anjing, kucing dan kera.
"
Vaksin harus dilakukan setahun sekali supaya aman pemiliknya ," kata Darjamuni, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta saat menghadiri Peringatan Hari Rabies Sedunia Tahun 2015 di Bumi Perkemahan Ragunan,Jakarta Selatan, Minggu (11/10).Darjamuni mengatakan, vaksinasi dilakukan untuk mencegah berkembangnya virus rabies di wilayah ibukota. “Wilayah DKI Jakarta ini sudah sejak tahun 2004 dinyatakan bebas rabies. Kami petugas di lapangan selalu rutin melakukan vaksinasi setiap tahunnya, dengan sistem jemput bola (door to door),” ujarnya.
Menurut Darjamuni, dasar hukum dari pelaksanaan vaksinasi tersebut yakni Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta.
Darjamuni mengimbau agar masyarakat tidak segan dan ragu hewan peliharannya disuntik vaksinasi antirabies. Karena semua demi kepentingan bersama, agar tidak muncul penyakit rabies di tengah masyarakat.
"Kita juga meminta para pemilik hewan agar tidak membiarkan binatang peliharannya berkeliaran bebas di lingkungan permukiman, demi terciptanya ketertiban umum,” tandas Darjamuni.