Selasa, 29 September 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 3318
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan agar oknum ormas yang memanfaatkan lahan parkir Gelanggang Olahraga (GOR) di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, segera ditindak. Pihaknya akan meminta kepada lurah dan camat setempat, serta Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) untuk melakukan penertiban.
Menurut Djarot, lahan parkir GOR Johar Baru merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang tidak boleh disewakan kepada masyarakat. Terlebih jika dilakukan oleh oknum ormas.
"Coba kita lihat, tidak boleh disewa-sewakan seperti itu. Nanti akan kita bicarakan dengan camat dan lurah dan itu dibawah pengawasan Disorda," kata Djarot di Balai Kota, Selasa (29/9).
Dikatakan Djarot, apabila kondisi tersebut tetap dibiarkan tanpa ada penindakan, bakal mempersulit Pemprov DKI untuk melakukan penertiban di kemudian hari.
"Kalau terus-terusan dibiarin nanti semakin lama semakin sulit. Sejak awal ini harus diberikan peringatan kepada mereka," tegas Djarot.
Sekadar diketahui, pemilik kendaraan yang parkir di GOR Johar Baru dikenakan tarif Rp 300-Rp 400 ribu per bulannya oleh oknum ormas.