Senin, 28 September 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 7138
(Foto: doc)
Sebanyak delapan unit Rusun Tambora, Jakarta Barat disegel. Penyegelan dilakukan setelah petugas Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah II Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) door to door kepada penghuni tiga tower Rusunawa Tambora yang sekelas apartemen.
Dalam segel merah tersebut tertera "Unit Ini Dalam Penguasaan" UPRS Wilayah II Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. Penghuni diminta mengosongkan unit dalam waktu 3x24 jam. Apabila tidak mengindahkan akan dilakukan pengosongan secara paksa sesuai ketentuan Pasal 203 (ayat 1) KUHP.
Penyegelan berdasarkan empat ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Perda DKI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur DKI Nomor 143 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPRS DKI dan Surat Perjanjian Pemakaian Unit Hunian Rusunawa.
"Kami masih memberi dispensasi, jika hingga sepekan pemilik tidak menggubris segel ini, terpaksa dilakukan pengusiran. Penyegelan ini bukti bahwa kami tidak main-main, dan me
mastikan kalau isu adanya praktik mafia rusun itu tidak benar," tegas Nuri Sawitri, Kepala UPRS Wilayah II Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Senin (28/9).Nuri mengaku gerah atas tersiar isu mafia rusun yang justru santer dibicarakan oleh warga dari luar yang iri hati karena tidak mendapat jatah. Kendati dari sejumlah kamar yang digedor petugas masih menemukan penghuni yang tidak sesuai data Surat Perjanjian (SP), indikasi kuat oper alih itu melanggar aturan sewa di atas sewa.
"Dalam artian, unit rusun itu disewakan kembali oleh si pemegang kuasa SP. Nanti, kita usut lagi, apakah dijual atau dikontrakan. Kita panggil dulu si pemegang kuasa," ungkap Nuri.
Sekadar diketahui, sidak door to door di Rusun Tambora terindikasi bocor ke telinga penghuni. Sebab, dari sekian banyak target yang disasar, pintu unit terkunci rapat. Sempat terjadi cekcok mulut antara petugas dengan beberapa penghuni. Namun, petugas memegang bukti kuat bahwasanya pemegang kuasa atas unit rusun tersebut tidak pernah berada di lokasi.