Kamis, 24 September 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 8248
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sekitar 30 spanduk tak berizin yang terpancang di sepanjang Jalan Arteri, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP.
Spanduk, baliho dan lain sebagainya dipasang tak beraturan, hingga kawasan tersebut jadi terlihat semrawut.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi menyatakan, maraknya spanduk dan reklame yang terpampang di wilayah Kecamatan Kelapa Gading tersebut membuat kumuh lingkungan sekitar.
"
Spanduk, baliho dan lain sebagainya dipasang tak beraturan, hingga kawasan tersebut jadi terlihat semrawut. Karena kebanyakan spanduk itu tidak memiliki izin, makanya kami cabut dan bongkar," ujar Iyan, Kamis (24/9).Ditegaskan Iyan, penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang ketertiban umum.
"Kami berharap ini akan berdampak efek jera pada pemilik spanduk, baliho, reklame dan lain sebagainya, hingga selanjutnya mengikuti aturan yang berlaku," tandas Iyan.