Rabu, 23 April 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Dunih 4051
(Foto: doc)
Proyek kampung deret di RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara, akhirnya dibatalkan. Paslnya, jarak satu rumah warga ke rumah lainnya terlalu jauh sehingga tidak bisa dipaksakan untuk dibuat kampung deret.
Lurah Rawa Badak Selatan, Suharjo mengatakan, selain jarak yang masih terpencar, kondisi rumah warga di RW 08 tidak merata. Sebagian rumah terlihat mewah dan sebagian kumuh, sehingga sulit untuk menyelaraskannya. “Jadi warga yang rumahnya bagus tidak mau direhab, sedangkan yang rumahnya jelek justru menginginkan untuk direhab,” jelas Suharjo, Rabu (23/4).
Pihaknya juga sudah memberitahukan kondisi rumah warganya kepada konsultan rumah deret jika wilayah RW 08 tidak memungkinkan untuk dijadikan kampung deret dengan alasan tersebut. Meskipun warganya sangat antusias dengan program pemerintah soal kampung deret. “
Namun memang kondisinya seperti ini jadi tidak bisa dipaksakan, jika tidak keberatan warga menginginkan untuk diganti menjadi bedah rumah saja ,” tambah Suharjo.Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara, Ali Patta membenarkan, pernyataan Lurah RBS. Menurutnya, kondisi rumah dan status tanah menjadi kendala suatu wilayah untuk dijadikan kampung deret. Selain di RW 08 Kelurahan RBS, satu wilayah yang juga tidak dijadikan kampung deret adalah RW 12 Kelurahan Tanjung Priok.
“Jumlah unit dari kedua kelurahan yang tidak jadi tersebut akan dimasukkan ke wilayah lain yang membutuhkan, yang menjadi target kami di tahun 2014 ini,” jelas Ali.
Ia menyebut, tahun 2014 Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara rencananya menargetkan akan membangun 1.770 unit rumah menjadi kampung deret di enam kecamatan di Jakarta Utara. Antara lain, di Kelurahan Penjaringan, Kelurahan Papanggo, Kelurahan Warakas, Kelurahan Pademangan Barat, Kelurahan Tanjung Priok, Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Kelurahan Tugu Utara, Kelurahan Kali Baru dan Kelurahan Cilincing.