Selasa, 22 September 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 2643
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan merokok di kantor. Sanksi tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan diberikan kepada PNS yang nekad.
"Kita tegaskan kembali bagi pegawai di kelurahan, kecamatan, sekolah maupun puskesmas mulai hari ini dan seterusnya memperhatikan hal tersebut karena sanksinya sudah jelas," tegas Zainal, Sekretaris Kota Jakarta Pusat saat sosialisasi Pergub No. 193 tahun 2015 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Selasa (22/9).
Menurut Zainal, penerapan kawasan dilarang merokok dilakukan karena asap rokok sangat merugikan warga yang tidak merokok. Pihaknya berharap agar SKPD dapat mengawasi dan memantau pegawai yang biasa merokok agar tidak merokok di tempat kerjanya.
"
Kalau kedapatan difoto dan langsung laporkan pada saya , nanti saya yang peringatkan dan masih bandel juga maka TKD-nya bakal tidak dapat satu bulan," katanya.Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Fitratunnisa menambahkan, penerapan kebijakan tersebut berlaku di seluruh kantor pemerintah meliputi kelurahan, kecamatan, puskesmas, tempat Pendidikan, arena kegiatan anak-anak, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat umum, angkutan umum dan tempat kerja.