Senin, 21 September 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 6094
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara beralih fungsi menjadi tempat penampungan hewan kurban. Padahal, tempat penampungan hewan dilarang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Pantauan
Beritajakarta.com , belasan hewan kurban diletakkan penjualnya tak jauh dari pintu masuk TPU yang terletak di jalan Panca Warga II. Pedagang juga memasang tenda terpal untuk melindungi hewan kurban dari panas.Camat Jatinegara, Budi Setiawan, mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan lurah setempat untuk mengarahkan dan mengimbau penjual agar tak lagi menempatkan hewan kurban di TPU.
"Oke, terima kasih infonya, saya sudah koordinasi dengan lurah untuk mengimbau dan mengingatkan penjual," kata Budi, Senin (21/9).
Sementara itu, Lurah Cipinang Besar Selatan, Ibrahim mengatakan, akan langsung menugaskan Satpol PP untuk meninjau lokasi.
"Akan kami cek lokasi dan dikoordinasikan dengan pengelola TPU untuk ditertibkan. Saya juga langsung tugaskan petugas Satpol PP Kelurahan," kata Ibrahim.