Selasa, 22 April 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 7570
(Foto: Bayu Suseno)
Tiga kapal cepat milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Muara Angke ke Kepulauan Seribu maupun sebaliknya diketahui telah habis masa berlaku izin atau PAS sebagai syarat meninggalkan pelabuhan yang ditunjukkan dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ketiga kapal itu yakni, KMP Catamaran, KMP Catamaran 2 dan KMP Catamaran 3.
Data yang diperoleh beritajakarta.com menyebutkan, PAS Besar yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran Utama TG perak, bernomor PK 205/23/10/SYB Tpr-13 dan PK 205/23/11/SYB Tpr-13 menyatakan, sertifikat Kapal Catamaran 2 serta Catamaran 3 berlaku sampai Maret 2014. Sedangkan Surat Laut Sementara, yang dikeluarkan Direktur Perkapalan dan Kelautan Direktorat Perhubungan Laut, tertanggal 14 Juni 2012, menerangkan sertifikat KMP Catamaran berlaku sampai September 2013 lalu.
Ironisnya, meski izin yang dimiliki telah habis, naman ketiga kapal tersebut tetap beroperasi. Alhasil, ketiga kapal tersebut berlayar tanpa SPB dari Syahbandar Pelabuhan Muara Angke. Seperti pada Selasa (22/4), Kapal Catamaran 2 terlihat masih mengangkut puluhan penumpang dari Muara Angke menuju Kepulauan Seribu.
Nakhoda Kapal Catamaran 2, Kapt Rahmat mengaku, mengoperasikan kapal atas perintah pimpinan. Dirinya mengaku hanya melaksanakan tugas saja, sedangkan mengenai Administrasi merupakan wewenang pimpinan. "Saya hanya mengoperasikan kapal saja. Masalah perizinan kapal, silahkan tanya ke pimpinan," ujar Rahmat, Selasa (22/4).
Sementara itu, Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan Muara Angke, Tonny Suharya mengatakan, pihaknya baru mengetahui surat izin tahunan ketiga kapal tersebut habis sekitar seminggu lalu. Terkait hal itu, ia sudah memerintahkan jajarannya untuk tidak memberikan SPB kepada kapal. "Saya tahunya setelah mengecek administrasi sekitar satu minggu lalu. Saya sudah perintahkan agar jajaran saya tidak memberikan SPB," tegasnya.
Dikatakan Tonny, keberadaan PAS atau surat izin tahunan kapal merupakan salah satu dokumen vital yang berisi tentang kelaikan kapal. Sehingga dokumen tersebut mutlak diperlukan sebagai persyaratan bahwa kapal laik jalan. "Ini kan menyangkut keselamatan penumpang. Jika memang masih melaut, saya akan cek apakah jajaran saya ada yang memberi izin, saya berharap pihak Dishub segera mengurus izinnya," ucapnya.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dishub DKI Jakarta, Tri Hendro menambahkan, pihaknya segera mengurus perizinan ketiga kapal tersebut. Terkait keterlambatan pengurusan dokumen, sambung Tri, hal itu terjadi karena missed kordinasi antara personal yang diserahkan pengurusan belum melaporkan hasil kepadanya.
"Sebelumnya orang yang diserahkan mengurus kita tunggu-tunggu belum melaporkan perkembangan, sehingga ada keterlambatan. Secepatnya akan kita selesaikan perizinannya," tandasnya.