Rabu, 16 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 4030
(Foto: Nurito)
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digelar di Pelayanan Terpadu Malam Hari (PTMH), sepertinya menjadi layanan primadona. Pasalnya, dari 22 jenis layanan yang ada, layanan SIM paling banyak peminatnya.
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, layanan SIM di PTMH peminatnya sangat banyak. Rata-rata setiap kegiatan PTMH mencapai 60 pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat membutuhkan PTMH. Padahal, SIM bukan bagian dari layanan yang ada di kantor kelurahan maupun kecamatan. Namun kini dimasukkan ke dalam PTMH karena kebutuhan masarakat luas.
"
Semua jenis layanan di kelurahan/kecamatan, kita buka layanannya di PTMH . Bahkan layanan SIM yang tidak ada di kelurahan/kecamatan, kita buka di sini dan ternyata peminatnya sangat banyak," ujar Mangara, saat membuka PTMH di Pasar Gembrong, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/9) malam.Sementara, Pamin SIM Keliling Jakarta Pusat, Iptu Muryanti mengatakan, meski sosialisasi layanan SIM di PTMH terbilang minim, namun sudah banyak masyarakat yang tahu. Ia yakin jika sosialisasi terus dilakukan, jumlah pemohon di PTMH membeludak.
Proses pelayannnya yang diberikan ke masyarakat sangat mudah. Hanya sekitar lima menit, SIM sudah jadi. Jakarta Pusat termasuk wilayah yang rajin menggelar PTMH, sebulan dua kali. Sedangkan wilayah lain hanya sebulan sekali.
Warga yang mengurus perpanjangan SIM di PTMH ini banyak diuntungkan. Tidak perlu mengantre lama, tak perlu jauh-jauh datang ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot. Sebab petugas sudah melakukan jemput bola. Selain itu di PTMH juga bebas dari praktik percaloan.
Persyaratannya pun sangat mudah, warga tinggal membawa KTP, SIM asli. Kemudian isi formulir permohonan, cek kesehatan, membayar asuransi dan bank. Biaya perpanjangan SIM A Rp 135 ribu dan SIM C Rp 130 ribu. Jumlah tersebut sudah termasuk bayar asuransi dan kesehatan.