Selasa, 15 September 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 3502
(Foto: Izzudin)
Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan menegaskan, kios lokasi binaan (lokbin), dilarang untuk berjualan emas dan perhiasan berharga lainnya.
Atas dasar aturan itulah, delapan pemilik kios emas di Lokbin Bintaro, Pesanggarahan, diimbau untuk mengubah barang dagangannya. Hal ini mengacu pada Pergub DKI Jajarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Larangan Toko Emas di Pasar Lokasi Binaan.
"Makanya toko emas tidak boleh jualan di situ," kata Sri Agus Kuncoro, Kepala Seksi Koperasi Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Menurut Agus, surat peringatan yang dilayangkan baru pertama kali. Kalau masih membandel, pihaknya akan memberikan surat peringatan kembali.
"Boleh jualan yang lain, seperti handphone dan lainnya," ujar Agus.