Selasa, 15 September 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Lopi Kasim 2552
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akan menghapus seluruh lokasi sementara (Loksem) berdagang pedagang kaki lima (PKL). Nantinya, setelah dihapus loksem tersebut akan ditata ulang. Saat ini, sebanyak 19 loksem dibina Sudin KUMKMP Jakarta Utara.
"
Benar, seluruh loksem akan dihapus. Tapi kita akan bentuk ulang kembal i," ucap Robinhot Sinaga, Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, Selasa (15/9).Dikatakan Robinhot, penghapusan itu dimaksudkan untuk meningkatkan standar loksem yang akan dibentuk. "Selama ini pengajuan loksem hanya dari lurah dan juga camat. Ke depan, pembentukan loksem akan melibatkan dua pihak, yaitu wilayah dan juga SKPD yang berada di Pemkot Jakut," kata Robinhot.
Menurut Robinhot, usulan penghapusan seluruh loksem tersebut telah diajukan ke Wali Kota Jakarta Utara. Pihaknya terlebih dahulu menunggu dasar hukumnya, yaitu Surat Keputusan Wali Kota. "Kalau tidak salah, bulan lalu sudah diajukan. Tinggal nunggu saja," ucapnya.
Dengan dasar hukum tersebut, tambah Robinhot, pihaknya berharap tidak ada lagi loksem yang berada di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Tidak mengganggu lingkungan juga. Itulah gunanya SKPD dilibatkan dalam pembentukan loksem," tandasnya.