Senin, 14 September 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 6167
(Foto: Nurito)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Polda Metro Jaya membentuk 100 orang personel Satuan Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Satgas Tatib) lalu lintas. Satgas ini nantinya akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dihubtrans) DKI, Andri Yansyah mengatakan, Satgas tersebut beranggotakan 100 personel. Yaitu 25 petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, 25 petugas Satpol PP DKI dan 50 personel Dishubtrans DKI.
"Fungsinya yang utama untuk menindak segala macam pelanggaran lalu lintas seperti angkutan ngetem, parkir liar dan kendaraan lawan arus," ujar Andri, di Balai Kota DKI, Senin (14/9).
Menurut Andri, Satgas Tatib dibentuk bukan hanya untuk menindak angkutan online berbasis aplikasi seperti Uber Taksi dan Grab Car. Tetapi juga menertibkan omprengan atau angkutan berplat hitam. "Jadi kami tidak membentuk Satgas ini khusus untuk menindak Uber Taksi, Grab Car atau taksi online lainnya. Selama ini kan disangkanya begitu," ucapnya.
Tugas Satgas Tatib, lanjut Andri, sama seperti Tim Reaksi Cepat dalam penanganan lalu lintas yang akan langsung bergerak menindaklanjuti persoalan di lapangan, baik hasil temuan maupun laporan dari masyarakat. "Lokasi yang disasar atau dituju para Satgas Tatib, pertama dari hasil temuan yang sudah diidentifikasi, kemudian aduan masyarakat dari aplikasi Qlue, media massa maupun media sosial," tuturnya.
Andri menambahkan, 100 orang petugas Satgas Tatib ini setiap harinya bertugas memonitor dan menindaklanjuti berbagai macam persoalan lalu lintas di Ibukota. Khusus pada hari Minggu, para personel Satgas Tatib akan ditempatkan ke sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.
"Senin hingga
Sabtu, personel jalan semua. Hari Minggu, petugas kita ploting, karena jumlah pelanggaran di hari itu relatif sedikit," tandasnya.