Kamis, 10 September 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 4210
(Foto: doc)
Pengendara kendaraan bermotor yang parkir di areal Kantor Wali Kota Jakarta Utara dipastikan tidak akan dipungut bayaran atau gratis. Petugas Pamdal yang berjaga di areal parkir pun dilarang memungut uang sewa parkir.
"Kita tidak pernah memungut uang parkir. Gedung ini gedung milik pemerintah, jadi gratis. Tapi kalau ada pemilik kendaraan yang memberikan uang tip, itu lain cerita," kata Dedi Sumardi, Kepala Bagian Umum dan Protokol Jakarta Utara kepada Beritajakarta.com, Kamis (10/9).
Menurut Dedi, agar pengendara tidak terkecoh apabila parkir di areal Kantor Wali Kota Jakarta Utara, pihaknya akan memasang spanduk berisi tulisan "parkiran gratis".
Sementara itu, beberapa pengendara yang parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara mengaku dikutip sewa parkir sebesar Rp 2.000 untuk sekali masuk.
"Sekali parkir sih nggak terlalu masalah, tapi kalau bolak balik lumayan juga," keluh Dodi (34), salah satu pengunjung Kantor Wali Kota Jakarta Utara.