Kamis, 03 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 4822
(Foto: Nurito)
Sebanyak 138 pedagang kaki lima (PKL) binaan JP 004 yang dijadikan tempat penjualan ikan hias di Jl Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat diberikan sosialisasi mengenai rencana penertiban di lokasi tersebut, Kamis (3/9).
Kasudin Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, penertiban terpaksa dilakukan lantaran banyak terjadi penyimpangan.
Di antaranya adalah, satu orang memliki lebih dari satu kios. Yakni 5-10 kios. Padahal, dalam aturan satu orang dibolehkan hanya memiliki satu kios. Pelanggaran lainnya adalah adanya perubahan bentuk tujuh kios yang dibangun permanen dan menyalahi konsep awal.
"Karena banyak terjadi penyimpangan maka JP 004 Jl Sumenep akan kita tertibkan. Bahkan tujuh bangunan permanen, terpaksa kita bongkar karena bangunan sudah tidak sesuai bentuk aslinya," ujar Bangun.
Menurut Bangun, tujuh bangunan permanen itu harus dibongkar dan akan dikembalikan ke bentuknya seperti semula. Pihaknya memberikan kesempatan pada tujuh pedagang selama satu minggu untuk membongkar sendiri bangunan permanen. Jika tidak dibongkar maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa melibatkan petugas Satpol PP.