Selasa, 01 September 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 2340
(Foto: doc)
Sebanyak 421 angkutan umum dan barang di Jakarta Timur ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi hasil penertiban selama bulan Agustus.
Kendaraan yang dikenakan sanksi tersebut yakni 29 unit bus AKAP, 32 bus berukuran sedang, 178 bus kecil, 84 mobil barang, 69 taksi, dan 29 bajaj.
"
Angkutan-angkutan umum ini ditertibkan karena ngetem, melanggar trayek, surat-surat tidak lengkap ," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Oktavianus Pasaribu, Selasa (1/9).Selain itu, ada tiga angkutan umum yang surat uji kendaraan atau KIR sudah mati dan tidak diperbarui. Hasilnya, angkutan umum berjenis bus kecil tersebut dilarang atau setop beroperasi.
"Tiga angkutan umum yang tidak boleh beroperasi itu dikarenakan KIR mati. Karena bisa membahayakan penumpang disinyalir kendaraan tidak layak jalan. Apalagi sampai tidak ada surat-surat pasti kita kandangkan," tandas Bernad.