Senin, 31 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 8041
(Foto: Rudi Hermawan)
Camat Kebayoran Baru, Edy Suherman menyebutkan, para pemilik 31 bidang lahan yang terkena pembebasan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), telah menyepakati untuk menerima pembayaran tahun ini.
"Mereka sudah setuju untuk pembangunan MRT, akan dibayarkan pada tahun ini," kata Edy, Senin (31/8).
Edy menjelaskan, dari 153 bidang lahan yang terdampak pembangunan MRT berada di Kelurahan Pulo, Kelurahan Melawai, Kelurahan Kramat Pela, Kelurahan Cipete Utara dan Kelurahan Gunung.
"Kami sudah sosialisasikan pada warga di kecamatan sebanyak dua kali," ujar Edy.
Sebelumnya, pada Jumat (28/8) lalu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah menyerahkan Rp 15,3 miliar kepada warga untuk pembebasan lahan bangunan mereka guna pembangunan MRT.
"Tinggal 16 persen (lahan) lagi. Secepatnya," kata Basuki.
Menurut Basuki, dalam pembebasan lahan, pemerintah harus berpegang pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan. Caranya ialah bernegosiasi terlebih dahulu untuk mendapatkan kesepakatan. Pemerintah harus menawarkan harga appraisal.