Sabtu, 29 Agustus 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 12245
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) , mengamankan 10 unit taksi Uber, Jumat (28/8) kemarin.
Layanan taksi online yang berbasis aplikasi tersebut diamankan karena dianggap menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurt Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, razia taksi Uber bersama unsur kepolisian dan Organda ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Dari laporan itu, tim gabungan kemudian melakukan razia taksi Uber dan Grab Car yang kedapatan masih beroperasi di lapangan.
"Hasil dari operasi tersebut, kita amankan 10 unit taksi Uberi yang sudah disita dan dibawa ke Pulo Gebang, Jakarta Timur," kata Andri, Sabtu (29/8).
Andri menegaskan, akan menindak taksi Uber dan Grab Car jika masih kedapatan beroperasi di jalan. Mengingat, angkutan berbasis aplikasi itu tidak masuk kategori angkutan umum dan bisa membahayakan penumpang.
"Kami akan terus menindak operasional Uber dan semacamnya. Itu membahayakan," tegas Andri.
Andri menyampaikan, para pebisnis layanan angkutan berbasis aplikasi itu sebelumnya telah duduk bersama pihaknya, Organda dan kepolisian dan menyepakati akan mentaati aturan dari UULAJ.
"Pada pertemuan sebelumnya padahal sudah jelas. Mereka boleh beroperasi jika mengikuti tujuh syarat angkutan umum. Punya pool, uji kir, NPWP, minimal punya armada lima unit, berpelat kuning dan sebagainya," ungkap Andri.