Rabu, 26 Agustus 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 3319
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemprov DKI Jakarta mengharapkan, pembentukan kepengurusan RT/RW di Rusun Jatinegara Barat, Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, dipercepat. Dikhawatirkan, apabila terlalu lama warga tidak memiliki struktur kepengurusan wilayah, berpotensi terjadi praktik jual beli unit rusun.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Jatinegara menargetkan kepengurusan RT/RW terbentuk pada September mendatang. Hal tersebut disebabkan kondisi warga yang dinilai masih direpotkan proses relokasi yang berlangsung.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Adji mengatakan, pembentukaan RT/RW sangat penting perannya dalam mencegah praktik jual beli unit rusun. Dengan adanya KTP berlamat sesuai tempat tinggal akan memudahkan pengontrolan dan persyaratan rekening Bank DKI bagi penghuni rusun.
"Pembentukan RT/RW harus segera. Khawatir kalau tidak segera bisa dijual belikan karena tidak bisa dikontrol secara ketat," ujar Ika, Rabu (26/8).
Dikatakan Ika, pembuatan KTP, surat perjanjian (SP) dan rekening Bank DKI dapat dilakukan secara bersamaan. Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk segera membentuk RT/RW di Rusun Jatinegara Barat.
Wakil Camat Jatinegara, Manson Sinaga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan lurah untuk mencari solusi percepatan pembentukan RT/RW. Dikatakannya, untuk pembentukan kepengurusan, harus mengikuti aturan sesuai Pergub Nomor 168 Tahun 2012 untuk membetuk kepengurusan RT/RW.
"Ada aturan yang harus kita ikuti agar tidak menyalahi aturan. Tapi karena ini program darurat dari Pemprov DKII, kita akan carikan terobosan untuk mempercepat," jelas Manson.