Rabu, 26 Agustus 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 7322
(Foto: Andry)
Sikap koorporatif 13 pemilik ruko di Jalan Jatinegara Barat yang bersedia bangunannya dirobohkan untuk akses alat berat pengerjaan
proyek menormalisasi Sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Kampung Melayu mendapat apresiasi dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso.Dikatakan Kukuh, meski telah mengantongi sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun demi kepentingan orang banyak, mereka (pemilik) rela rukonya dirobohkan, pada 2014 lalu.
"Mereka punya sertifikat dan IMB. Itu jelas-jelas ada dan ditunjukan kepada kita. Tapi, mereka sadar dan bisa mengerti kalau rukonya itu dibongkar untuk kepentingan orang banyak," ujar Kukuh, Rabu (26/8).
Menurut Kukuh, sebelum merobohkan bangunan ruko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan ganti rugi kepada para pemilik ruko sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Para pemilik ruko diberi ganti rugi, karena mereka jelas memiliki sertifikat," tandasnya.
Hal ini juga sebelumnya sudah diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gubernur mengingatkan, sebelum adanya pembongkaran 520 rumah di Kampung Pulo, ada 13 ruko bersertifikat yang lebih dahulu ditertibkan demi kepentingan masyarakat banyak.
"Masih ingat tidak, ada 13 ruko yang di atas lahan? Itu kan sekarang alat berat bisa masuk karena 13 ruko yang dirobohkan. Itu ada sertifikat saja dibongkar, karena tidak ada jalan masuk," tandasnya.