Selasa, 29 Juli 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 303
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) tingkat kota, sebagai bentuk realisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"P embentukan ULD tingkat kota ini direalisasikan pada 2025,"
Kabag Kesra Setko Jakarta Pusat, Ahmad Juhandi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama stakeholddr terkait dalam rangka pembentukan ULD tingkat kota.
"Kami menargetkan
pembentukan ULD tingkat kota ini direalisasikan pada 2025," ujar Juhandi, Selasa (29/7).Menurut Juhandi, layanan ULD untuk meningkatkan dan memeratakan layanan kepada pihak satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan inklusif dan kepada peserta didik penyandang disabilitas.
"Adapun bentuk layanan ULD yakni Asesmen siswa, konsultasi psikologis dan workshop pendidikan inklusif," ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya sedang mempersiapkan opsi tempat ULD di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat yang representatif dan mudah diakses bagi penyandang disabilitas.
"Usulan yang disampaikan ULD Kota Jakpus akan ditempatkan di gedung PTSP kantor wali kota. Pembangunannya akan dibiayai oleh Baznas Bazis DKI Jakarta," tuturnya.
Ia menambahkan. ULD tingkat kota Jakarta Pusat sangat dibutuhkan mengingat banyaknya peserta didik disabilitas.
"Total 2954 peserta didik jenjang SD hingga SMA berdomisili di Jakpus tercatat sebagai penyandang disabilitas," tandasnya.