Jumat, 04 Juli 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 167
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif menggelar rapat membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
"M udah-mudahan membahagiakan warga,"
Rapat anggota Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/7).
“Rapat kami buka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin membuka jalannya pembahasan.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali menyampaikan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS.
Penyusunan dokumen ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun 2025.
“Angka dalam rancangan perubahan KUA-PPAS ini mudah-mudahan membahagiakan kita semua warga Jakarta, yakni sebesar Rp91,830 triliun. Bertambah Rp487 miliar dari angka pergeseran sebelumnya, yakni Rp91,340 triliun,” kata Marullah.
Setelah pembahasan di Banggar, rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 akan dilanjutkan pada tingkat komisi untuk dibahas lebih rinci bersama eksekutif.