Pansus Raperda Jaringan Utilitas Sampaikan Target Penataan SJUT

Selasa, 24 Juni 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 271

DPRD Targetkan Utilitas Telekomunikasi Segera Masuk Bawah Tanah

(Foto: Ilustrasi)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas, Pantas Nainggolan menyampaikan, sejumlah target penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.

"Utilitas telekomunikasi harus segera berpindah dari udara ke bawah tanah,"

Salah satu target jangka pendek yang menjadi fokus utama adalah memindahkan utilitas telekomunikasi dari jaringan udara ke bawah tanah.

“Tidak boleh terlalu lama. Utilitas telekomunikasi harus segera berpindah dari udara ke bawah tanah. Itu target jangka pendek,” ujar Pantas dalam rapat pembahasan pasal-pasal Raperda Jaringan Utilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6).

Pantas mengatakan, keputusan teknis dan waktu pelaksanaan tetap menjadi kewenangan pihak eksekutif. Ia berharap, langkah ini bisa segera dilakukan demi memperindah wajah kota.

“Kita serahkan kepada jajaran eksekutif untuk mempersiapkannya dan menghitungnya secara matang, disesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana yang ada,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini Pansus masih menunggu draf resmi dari Pemprov DKI untuk melanjutkan pembahasan pasal-pasal Raperda Jaringan Utilitas.

Menurut Pantas, salah satu poin strategis dalam Raperda ini adalah penetapan jalur trase jaringan terpadu untuk semua jenis utilitas sebagai bagian dari target jangka panjang. Penetapan jalur ini harus sejalan dengan rencana pembangunan kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jangka 20 tahunan.

“Sehingga siapa pun yang membangun nanti, acuannya jelas. Tidak ada lagi pemasangan jaringan yang sembarangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pantas menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta Pemprov DKI melibatkan unsur penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga pengadilan, dalam pembahasan draf Raperda tersebut.

“Kami ingin pembahasan ini komprehensif, terutama terkait sanksi. Untuk sanksi administratif cukup ditangani Pemprov, tapi sanksi pidana harus melibatkan aparat hukum agar bisa benar-benar mencegah pelanggaran,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Tata Kabel Semrawut

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kota dengan Penataan Kabel Semrawut

Senin, 23 Juni 2025 333

DPRD DKI Tinjau Pengerjaan SJUT di Senopati

Legislator Tinjau Pengerjaan SJUT di Senopati

Jumat, 13 Juni 2025 477

Kabel Menjuntai dan Putus di Jalan Pedongkelan Raya Sudah Dirapihkan

Pasukan Kuning Tuntas Rapikan Kabel Udara di Jalan Pedongkelan Raya

Jumat, 13 Juni 2025 432

DPRD Tegaskan Jakarta Tak Akan Menyerah Tata Jaringan Utilitas

Anggota Komisi D Dorong Percepatan Penataan Jaringan Utilitas

Rabu, 30 April 2025 375

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469311

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308807

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284584

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261248

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196820

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks