Kamis, 12 Juni 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 155
(Foto: Nurito)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan FGD secara hybrid tersebut diikuti sebanyak 276 peserta.
"Memiliki pengetahuan luas"
Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan menginginkan, melalui FGD ini para peserta dapat lebih memahami dan memperbarui informasi mengenai pengadaan barang dan jasa.
"Sebagai ASN yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, kita dituntut untuk memiliki pengetahuan luas," ujarnya, di lokasi acara, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (12/6).
Ia berharap, para peserta FGD nantinya saat menjadi panitia pengadaan barang dan jasa dapat menjalankan tugasnya dengan benar. Kemudian, proses pengadaan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada pelanggaran dan harus memberikan manfaat nyata," terangnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa Jakarta Timur Retno Setiowati menambahkan, materi dalam FGD ini mencakup Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Selain itu, FGD juga membahas terkait pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi, rekomendasi mitigasi risiko dalam masa transisi, dan perkembangan e-purchasing katalog versi 6," tandasnya.