Kamis, 15 Mei 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 255
(Foto: Istimewa)
Personel gabungan Satpol PP, Sudin Sosial, Polri dan TNI, berhasil menyita 1.366 obat terlarang saat razia di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Kamis (15/5) sore.
"Kami akan terus melakukan pengawasan,"
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, obat terlarang yang disita terdiri dari 735 butir Tramadol, 281 butir Trihexyphenidyl dan 350 butir Hexymer. Selain itu, petugas juga mengamankan lima tersangka pemilik obat berinisial ARP (55), RK (25), BNW (52), BM (17) dan ANDN (23).
"Razia obat terlarang digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor.4 tahun 2009 perihal sistem kesehatan," katanya.
Ia mengungkapkan, penjualan jenis obat obatan ini harus jelas tempatnya serta pembelinya mendapat izin atau resep dokter.
Ditegaskan Arifin, penjualan obat ini berbahaya sehingga Satpol PP bertugas melindungi dan menjaga masyarakat dalam keaadan sehat berfikir wajar dan rasional
"Kami akan terus melakukan pengawasan," tegasnya.
Disebutkan Arifin, terduga pelaku pengedar obat terlarang yang diamankan sesuai peraturan daerah berlaku akan dititipkan sementara di panti sosial milik Pemprov DKI.
"Mereka akan menjalani sidang tipiring. Sanksinya bisa denda atau kurungan penjara," paparnya.